Penyidikan Pencucian Uang Mitra Astro Distop

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan kasus pencucian uang, penggelapan dan penipuan yang dituduhkan terhadap direksi PT Adi Karya Visi (AKV). Polisi menyatakan hasil penyidikan awal tuduhan yang dialamatkan kepada AKV tidak terbukti.

PT AKV adalah perusahaan penyedia konten siaran (content provider) yang merupakan mitra usaha Astro All Asia Network. AKV memasok program melalui enam channel TV berbayar Astro Nusantara. Keenam channel tersebut yaitu Astro Aruna, Astro Awani, Astro Ceria, Astro Kirana, Astro Xpresi, dan Astro Oasis.

Penghentian penyidikan oleh polisi dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tertanggal 20 Oktober 2008.

"Dalam surat SP3 yang diterima pihak PT AKV, Selasa 21 Oktober 2008, penyidik menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan awal, tuduhan yang dialamatkan kepada PT AKV tidak terbukti," kata juru bicara PT AKV Riza Primadi dalam rilis yang diperoleh VIVAnews, Kamis 23 Oktober 2008.

Sebelumnya pada akhir Mei lalu, PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha PT First Media Tbk, melaporkan direksi PT AKV ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan  penggelapan, penipuan dan pencucian uang senilai US$ 16,2 juta. Selain terhadap PT AKV, tuduhan ini juga dialamatkan kepada direksi PT Direct Vision dan All Asia Multimedia Network (AAMN). 

Tuduhan ini sudah dibantah pihak PT AKV dalam keterangan pers 18 September 2008. PT AKV telah menjelaskan bahwa dana US$ 16,2 juta yang diterima merupakan uang pembayaran atas penyediaan konten siaran dari Astro Malaysia,  karena PT AKV memasok konten program untuk Astro Nusantara. Program yang diproduksi itu di antaranya, Astro Awani, Astro Ceria, Astro Kirana, Astro Aruna, Astro Ekspresi dan Astro Oasis. Program-program tersebut ditayangkan di Indonesia melalui platform TV berlangganan PT Direct Vision.

"Dengan dihentikannya penyidikan kasus ini, maka terbukti bahwa tuduhan yang disampaikan PT Ayunda Prima Mitra tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Media Korea Selatan Soroti Sepak Terjang Shin Tae-yong di Timnas Indonesia U-23

 Pertemuan antara Timnas Indonesia U-23 dengan Timnas Korea Selatan U-23 di perempat final Piala Asia U 23 menjadi sorotan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024