Jelang Eksekusi Amrozi Cs

Pengacara Belum Mohonkan Izin Hadiri Eksekusi

VIVAnews - Tim kuasa hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi Cs, belum mengajukan permohonan untuk mendampingi kliennya di eksekusi mati. Pada dasarnya, pengacara pun dapat menghadiri eksekusi tembak mati kliennya.

"Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan dari pengacara," tegas juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2008.

Kendati ada aturan yang mengizinkan tim kuasa hukum hadir dalam eksekusi, kejaksaan masih perlu mempelajari dulu soal kepentingan kehadiran dari tim pengacara para terpidana. "Tapi perlu dikaji dulu sebelumnya. Diberikan atau tidak," jelas Jasman.

Jumat 24 Oktober 2008, Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi, Ali Gufron alias Muklas dan Imam Samudera. Tetapi, Hendarman hanya akan mengumumkan bulan pelaksanaan eksekusinya saja.

Pernyataan Jasman itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Dalam pasal 8 disebutkan, pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.

Innalillahi, Prajurit Terbaik TNI Angkatan Darat Meninggal Dunia Tersambar Petir
Istri dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto, Yane Ardian (kanan).

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

Dia juga mengajak masyarakat untuk bangga terhadap produk dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024