8 Bulan, 126 Jaksa 'Nakal' Dihukum

VIVAnews - Selama delapan bulan sejak Januari 2008, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung menerima  679 laporan pengaduan mengenai jaksa-jaksa nakal.

Dari jumlah itu, Kejaksaan Agung menyelesaikan 525 laporan. "Dalam artian diproses, diperiksa dan kemudian diputuskan. Dari 525 itu yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran ada 126 jaksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Darmono kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2008.

Darmono mengungkapkan 126 jaksa itu melakukan berbagai pelanggaran mulai dari penggunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang, membawa tahanan kabur, dan meninggalkan tugas lebih dari setahun. Bahkan, kata Darmono, ada jaksa yang dihukum karena kawin lagi.

"Lima jaksa sudah dicopot dari jabatannya karena pelanggaran berat. Mereka merupakan jaksa di Poso, Sumbar, NTT, Timika, dan Karwang," jelas Darmono. Hukuman pencopotan itu sudah melalui proses sidang Majelis Kehormatan Jaksa.
Bagaimana dengan jaksa nakal lainnya?

Darmono mengatakan ada 19 jaksa yang dihukum ringan berupa teguran tertulis. 65 jaksa dikenai hukuman sedang dan 42 terkena hukuman berat, termasuk lima jaksa yang dicopot dari jabatannya.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024