OYK Jaring 112 orang di Jaktim

VIVAnews - Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), yang digelar di  kawasan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menjaring 112 warga pendatang. Ratusan orang itu sebagian besar tidak  memiliki KTP Jakarta.
  
"Seluruh warga yang kami jaring sebanyak 112 dan sudah  36 orang yang menjalani proses sidang di kelurahan" kata Kepala Sudin Kependudukan dan Cacatan Sipil, Jakarta Timur, Djufrie di lokasi operasi OYK di Kampung Rambutan.

Mereka yang disidang didenda dengan hukum membayar antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. OYK  putaran pertama sudah dilakukan di lima titik. Wilayah Jakarta Timur yang telah dilakukan operasi adalah Kampung Rambutan, Cipinang Besar Selatan, Pisang Baru, Kampung Pulo Dalam, Halim, Kampung Tengah dan Kramat Jati.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024