Jampidum Perintahkan Kajari Jatim Koordinasi
VIVAnews- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Zulkarnaen Lubis untuk membahas kasus Asrori. Dalam pertemuan tersebut, Ritonga meminta Kajati Jatim berkoordinasi terus dengan penyidik Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Mr XX yang ditemukan di Kebun tebu.
Setelah berkoordinasi, kata dia, kejaksaan baru akan memutuskan langkah apa yang akan diambil. “Saya belum bisa meyakini apakah korban itu benar Fauzin Suyanto. Saya baru dengar dan baca dari media massa,” ujar Ritonga kepada wartawan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat 19 September 2008.
Ritonga juga mengatakan pihaknya akan meneruskan proses persidangan terhadap Maman, terdakwa kasus pembunuhan Asrori. Ia menegaskan pihaknya tidak bisa langsung membebaskan tiga terdakwa dalam kasus tersebut. “Sampai saat ini, kami belum menerima hasil tes tersebut,”tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar kepolisian segera mengirimkan hasil tes DNA yang dilakukannya. Hingga saat ini, sambungnya, kejaksaan masih berpegang pada fakta lama. Itulah sebabnya, persidangan Maman akan diteruskan.
Padahal, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan telah meminta agar jaksa mengupayakan pelepasan ketiga terdakwa dalam kasus Asrori, yakni Maman, Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto. Bagir menilai pengakuan polisi adanya kesalahan dalam identifikasi korban cukup untuk melepaskan ketiga terdakwa. Bagir juga meminta agar proses persidangan terhadap Maman dihentikan.