KPU Temukan Calon Legislatif Berstatus PNS

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan empat calon anggota legislatif yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempatnya berasal dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum I Gusti Putu Artha di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2008. Komisi pun telah membentuk tim investigasi yang berasal dari sekretariat jenderal.

Tim investigasi itu nantinya akan memeriksa dugaan status PNS para calon legislatif, ke Badan Kepegawaian dan beberapa lembaga pemerintahan. "Pengawasan dilakukan anggota KPU yang juga akan menggandeng Badan Pengawas Pemilu," tegas Putu Artha.

Temuan itu, lanjut Putu, bermula dari laporan masyarakat karena adanya calon legislatif yang masih berstatus PNS. Namun, si calon legislatif itu ternyata tidak mencantumkan status kepegawaiannya itu. "Yang bersangkutan mengaku wiraswasta,"

Terkait dugaan ijazah palsu dan status PNS itu, komisi akan bertindak tegas. Jika hasil investigasi caleg tersebut tidak lagi memenuhi syarat, maka kandidat akan dicoret. Tak hanya itu, Komisi akan melaporkan ke polisi bila ada temuan pelanggaran yang menyangkut pidana. "Itu perintah Undang-undang," tegasnya.

Ribuan Orang di Brebes Rayakan Kemenangan Indonesia U-23
Ilustrasi jemaah umrah.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemegang berbagai jenis visa dapat melakukan ibadah umrah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024