Korupsi Impor Gula Putih

KPK Agendakan Periksa Dirut PT RNI

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Dwi Usmanto dan staf ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ridwan Kurnain.

"Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula putih," kata juru bicara komisi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2008.

Dalam kasus ini, komisi telah bekas Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008. Ranendra diduga telah menikmati keuntungan perusahaan BUMN itu untuk kepentingan pribadi.

Komisi menduga Ranendra mangambil keuntungan saat PT RNI melakukan impor gula putih pada 2001-2004. Saat itu, PT RNI mengalami keuntungan hingga Rp 33 miliar. Namun, Ranendra justru membagi-bagikan keuntungan itu untuk diri sendiri dan orang lain. Ranendra diduga mengambil keuntungan itu hingga Rp 4,5 miliar.

Komisi menilai tindakan Ranendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Komisi juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Imigrasi kepada tersangka mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024