Berkas Talang Sari Diserahkan ke Kejagung

VIVAnews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas kasus Talang Sari ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung bersikukuh tak mau memprosesnya.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Berkas tersebut diserahkan Kamis sore, 18 September 2008 oleh staf Komnas HAM, M. Ridwan. Menurut Ridwan, berkas Talang Sari telah diterima oleh staf Kejaksaan Agung. "Komnas HAM berharap kasus Talang Sari bisa segera dituntaskan,”ujarnya kepada wartawan.


Dalam sidang pleno awal September lalu, Komnas HAM menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talang Sari, Lampung, 7 Februari 1989.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang


Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan mengaku belum menerima laporan dari Kabag Tata Usaha Kejaksaan Agung terkait
penyerahan berkas tersebut.  Jika berkas tersebut memang telah diterima, sambung Jasman, Kejagung belum bisa memprosesnya. ''Sama saja dengan kasus Trisakti Semanggi I dan II, belum ada pengadilan Ad Hoc,'' kata Jasman.

Berbeda halnya dengan kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. ''Kalau itu sudah terbentuk pengadilan ad hoc-nya,'' ujarnya.

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024