Berkas Talang Sari Diserahkan ke Kejagung

VIVAnews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas kasus Talang Sari ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung bersikukuh tak mau memprosesnya.

20 Maskapai Kelas Satu Terbaik Dunia 2025, Tak Disangka Ada dari Indonesia!

Berkas tersebut diserahkan Kamis sore, 18 September 2008 oleh staf Komnas HAM, M. Ridwan. Menurut Ridwan, berkas Talang Sari telah diterima oleh staf Kejaksaan Agung. "Komnas HAM berharap kasus Talang Sari bisa segera dituntaskan,”ujarnya kepada wartawan.


Dalam sidang pleno awal September lalu, Komnas HAM menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talang Sari, Lampung, 7 Februari 1989.

Woodball Indonesia Ukir Sejarah, Juara Umum Asian Cup 2025 dengan Dukungan Penuh


Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan mengaku belum menerima laporan dari Kabag Tata Usaha Kejaksaan Agung terkait
penyerahan berkas tersebut.  Jika berkas tersebut memang telah diterima, sambung Jasman, Kejagung belum bisa memprosesnya. ''Sama saja dengan kasus Trisakti Semanggi I dan II, belum ada pengadilan Ad Hoc,'' kata Jasman.

Berbeda halnya dengan kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. ''Kalau itu sudah terbentuk pengadilan ad hoc-nya,'' ujarnya.

Baru Jadi Duda, Pratama Arhan Langsung Kebanjiran DM dari Banyak Wanita
Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025

Prabowo Bangga Penerima Makan Bergizi Gratis Tembus 21 Juta Orang

Prabowo mengapresiasi pemerintahannya bergerak cepat dalam mewujudkan program prioritasnya

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025