VIVAnews - Satu dari enam perusahaan penunggak royalti batu bara, PT Kideco Jaya Agung, akhirnya membayar jaminan sebesar Rp 110 miliar kepada pemerintah. Lima perusahaan lainnya masih nihil.
Kideco saat ini memiliki tunggakan royalti batu bara Rp 448 miliar dan US$ 30,51 juta. Jaminan dibayarkan sebagai tanda para pengusaha batu bara ini bersedia membayar tunggakan utang royaltinya yang mencapai Rp 3,6 triliun.
Lima perusahaan lain yang belum membayar jaminan adalah PT Kendilo Coal Indonesia,PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto menyatakan masih menunggu kelima perusahaan tersebut membayar jaminan hingga 19 September 2008. "Kita tunggu saja sampai Jumat ini," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 September 2008.
Namun Hadiyanto tidak bisa menjamin apakah cekal kepada 14 pengusaha dari enam perusahaan batu bara itu akan dilepas jika mereka telah membayar jaminan sebesar Rp 600 miliar seperti yang dijanjikan. "Jangan berandai-andai," tegasnya.
Hadiyanto menilai wajar pengusaha meminta cekal dilepas jika jaminan telah dibayarkan. Namun pihaknya masih akan melihat perkembangan dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan mengenai progress pembayaran. Departemen juga masih menunggu sikap Tim Optimaslisasi Penerimaan Negara. "Kita lihat dalam satu bulan," kata Hadiyanto.
Pemerintah juga akan melihat hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Sebab dari hasil audit itu nantinya akan ketahuan, berapa besar yang menjadi kewajiban mereka. Dari audit juga akan ketahuan jika ada klaim dari pengusaha. Jika terbukti utang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mereka lebih besar dari jaminan yang Rp 600 miliar, pemerintah akan mengambil tindakan.
Tetapi kalau ternyata dari hasil audit ternyata masih ada yang bisa di-set off dan menunjukkan balance yang memadai, maka cekal bisa direview lagi setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan. Dari audit BPKP, pemerintah juga akan mengetahui ada tidaknya reimbursement (penggantian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang dituntut pengusaha batu bara.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Banyuwangi mengeluarkan imbauan agar masyarakat mewaspadai potensi cuaca ekstrim dan gelombang tinggi hingga 28 April.
Tukang Becak Berkaos Ganjar Mahfud Ditemukan Tak Bernyawa di Area Stadion Banyuwangi
Banyuwangi
11 menit lalu
Tukang becak berkaos merah bergambar Ganjar Mahfud ditemukan tak bernyawa di area Stadion Diponegoro tepatnya di Jalan Kalasan di Jalan Kalasan Kelurahan Penganjuran.
Sejumlah warga mengiringi tukang cilok di Jember yang berangkat haji naik sepeda motor. Sebelum berangkat, warga sudah berkumpul di halaman rumah Daman Huri (50) warga in
Saat di Korea Selatan, Ternyata Ini yang Megawati Hangestri Pertiwi, Rindukan di Indonesia
Wisata
14 menit lalu
Nama Megawati Hangestri Pertiwi belakangan ini menjadi sorotan di dunia maya. Atlet bola voli asal Indonesia ini mendapat perhatian karena penampilannya yang konsisten di
Selengkapnya
Isu Terkini