Dugaan Korupsi Proyek Lapangan Karebosi

Lembaga Bantuan Hukum Makassar melaporkan dugaan korupsi kasus mega proyek revitalisasi lapangan karebosi. LBH menilai tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

 • Bahwa sebelum Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Makassar dengan PT. Tosan Permai Lestari dilakukan, Pemkot Makassar telah mengucurkan Anggaran APBD untuk Biaya Konstruksi dalam pengerjaan Lapangan Karebosi per 31 Desember Tahun Anggaran 2006. Dengan uraian :
   1. Pekerjaan Penataan Karebosi;   Rp. 1.169.354.050.00.
   2. Pekerjaan Pengawasan Penataan Karebosi; Rp.    47.720.000.00.
                                                         Total; Rp. 1.217.074.050.00.
Sementara dalam pengerjaan Lapangan Karebosi dengan total anggaran tersebut diatas sama sekali tidak ditemukan perubahan fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak Pemkot dengan sangat progresif justru melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Tosan Lestari Permai untuk Mega Proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi Nomor : 426.23//026/S.PERJA/EKBANG dan Nomor : 074/TPL/X/2007, antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Tosan Permai Lestari tentang Bangun Guna Serah Dalam Rangka Revitalisasi Lapangan Karebosi tertanggal 11 Oktober 2007.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia semester I Tahun Anggaran 2007 Nomor; 25a/HP/XIV.MKS/04/2007, telah menemukan ketidak patuhan atas ketentuan Perundang-undangan dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan tertanggal 9 April 2007, dengan dasar pemeriksaan Pasal 31 UU No 17/03 ttg Kuangan Negara, Pasal 56 UU No 1/04 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 2 UU No 15/04 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,  Pasal 1 UU No 15/06 tentang BPK, Rencana Kegiatan Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2007.

 • Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama dengan PT Tosan Lestari Permai untuk Mega Proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi Nomor : 426.23//026/S.PERJA/EKBANG dan Nomor : 074/TPL/X/2007, Antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Tosan Permai Lestari tentang Bangun Guna Serah Dalam Rangka Revitalisasi Lapangan Karebosi, tertanggal 11 Oktober 2007.

 • Bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor : 426.23//026/S.PERJA/EKBANG dan Nomor : 074/TPL/X/2007, Antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT. Tosan Permai Lestari tentang Bangun Guna Serah Dalam Rangka Revitalisasi Lapangan Karebosi, tertanggal 11 Oktober 2007. Perjanjian tersebut secara hukum hanya mengikat para pihak dan itu berarti perjanjian tersebut tidak dapat mengikat public. Dengan demikian perjanjian tersebut telah memberi keuntungan kepada pihak kedua (PT Tosan) dan itu berarti PT Tosan telah memperoleh keuntungan diatas lapangan karebosi. Dengan demikian sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Makassar telah membuat keputusan yang memperkaya orang lain secara melawan hukum dalam hal ini PT Tosan sebagai pihak kedua.

 • Bahwa tindakan Pemerintah Kota Makassar melakukan perjanjian kerjasama tentang Bangun Guna Serah dengan pihak investor dalam hal ini PT. Tosan Permai Lestari tertanggal 11 Oktober 2007, di duga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum, karena Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki alas hak atas tanah yang dikenal dengan nama lapangan Karebosi atau status tanah lapangan Karebosi yang menjadi obyek belum menjadi milik daerah (aset daerah) Pemerintah Kota Makassar. HAL MANA telah menyalahi syarat dan peruntukan dari fasilitas untuk kepentingan umum menjadi fasilitas bisnis yang di komersialisasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No.17 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 27 ayat (1) menyebutkan :

    “Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :
    a. Pengguna barang (pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah)memerlukan bangunan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah Negara/Daerah  untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
    b. Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud

 • Bahwa tindakan Pemerintah Kota Makassar dengan melakukan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah dengan PT. Tosan Permai Lestari, diduga dilakukan penunjukan langsung dan tanpa melalui proses tender atau lelang. Hal ini menyalahi  Kepres 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   pasal 3 mengenai prinsip dasar (efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel).
Selanjutnya, Permendagri No.17 tahun 2007 pasal 14 “Penetapan mitra Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat”. 
 
 • Bahwa berdasarkan sejarah kota Makassar, lapangan Karebosi adalah salah satu tapak-tapak sejarah peninggalan kerajaan kembar Gowa-Tallo dan keberadaannya sejak dulu hingga kini lapangan Karebosi digunakan sebagai fasilitas umum (public space) dan dipergunakan untuk kepentingan publik (public domain), karena itulah lapangan Karebosi adalah termasuk dalam kategori sebagai benda cagar budaya dan/atau situs yang harus dilindungi dan dilestarikan, berdasarkan pengertian pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU No.5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya (hal ini diperkuat dengan adanya surat dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar No.PW.007/2067/BPPP.MKS/DKP/2007 tanggal 15 Nopember 2007.

Akan tetapi pemerintah Kota Makassar tidak mengindahkan dan tetap merubah fungsi dan peruntukannya menjadi fasilitas bisnis. Di duga tindakan Pemerintah Kota Makassar tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 15 UU. No.5 tahun 1992 “bahwa setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya”.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.062/U/1995 tentang pemilikan, penguasaan, pengalihan dan penghapusan Benda Cagar Budaya dan/atau situs ditegaskan dalam pasal 10 ayat (1) “pemanfaatan benda cagar budaya dan/atau situs hanya diberikan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan….dst”. dengan demikian tidak dikenal fungsi komersil atau bisnis pada tempat cagar budaya dan/atau situs.      

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1993 tentang pelaksanaan UU No.5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, dalam pasal 44 ayat (1) “setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya dan tercemarnya, berubahnya situs beserta lingkungannya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata disertai laporan hasil studi AMDAL khususnya studi dampak pembangunan terhadap social budaya yang berkaitan dengan pelestarian benda cagar budaya (AMDAL Arkeologi)”. Diduga Pemerintah Kota Makassar tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut.

 • Bahwa kegiatan revitalisasi Lapangan Karebosi yang dilaksanakan, diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Padahal sudah menjadi sebuah keharusan setiap usaha pembangunan yang akan berdampak besar bagi lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan: “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”

Selanjutnya, dalam Perda Kota Makassar No.6 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar tahun 2005-2015 pasal 11 ayat (1) huruf a “Misi kawasan Pusat Kota adalah menjadikan kawasan pusat kota sebagai kawasan dengan kualitas standar pelayanan yang lebih baik kepada lingkungan masyarakatnya, dengan mendorong aktifitas pembangunan fisik berkembang secara vertikal dan pengelolaan lingkungan yang lebih terkendali”.

 • Bahwa berdasarkan UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam pasal 67 ayat (7) ditegaskan “setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olah raga yang telah menjadi asset/milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Diduga Pemerintah Kota Makassar tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut.

2. Dugaan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menyebabkan kerugian negara/masyarakat :

 • Bahwa Berdasarkan Lampiran VII (Foto Kopi) Perjanjian Kerjasama Nomor : 426.23//026/S.PERJA/EKBANG dan Nomor : 074/TPL/X/2007, Antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT. Tosan Permai Lestari tentang Bangun Guna Serah Dalam Rangka Revitalisasi Lapangan Karebosi, tertanggal 11 Oktober 2007. Dalam lampiran tersebut dijelaskan tentang pembagian KONTRIBUSI sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 perjanjian tersebut. Keuntungan yang diterima Pemkot Makassar sebesar Rp 531,379,715.32 dalam jangka waktu 30 tahun dari total perhitungan hasil keuntungan dengan pengembang PT Tosan Permai Lestari sebesar Rp 1,764,208,882.20. Dari perhitungan hasil keuntungan ini sangat jelas nilai keuntungan yang diperoleh Pemkot Makassar hanya sebesar 30 persen dari total keuntungan. Sangat tidak rasional keuntungan yang diperoleh dengan jangka waktu selama 30 Tahun.  Dengan kata lain presentase keuntungan dalam setahun rata – rata 10 – 20 jutaan.

 • Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama dalam pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa PT. Tosan Permai Lestari menguasai area seluas 43.965m2 dan area bawah tanah (terowongan/tunnel) jalan Ahmad Yani seluas 1.317m2 yang diperuntukkan bisnis, yang di dalamnya di bangun kios/lods/Gerai berjumlah 800, dan bila pihak PT Tosan Permai Lestari menjual kios/lods tersebut dengan harga masing-masing per kios/lods sebesar Rp 200 juta, maka dalam waktu 30 tahun total anggaran yang bisa diraup PT Tosan sebesar Rp 160 Miliar dikurangi dengan nilai investasi yang telah ditanamkan sebesar Rp 113 Miliar, sehingga secara neto laba yang bisa didapatkan investor mencapai Rp 47 Miliar.

Disamping itu PT Tosan Permai Lestari juga akan memperoleh pemasukan dari penggunaan semua fasilitas pada area yang dikuasai dan menerima hasil pemasangan iklan/reklame di kawasan karebosi selama 30 tahun. Artinya, nilai keuntungan yang diperoleh oleh investor tidak berbanding lurus dengan kontribusi yang diberikan kepada Pemerintah Kota seperti yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama, dimana sistem pembagiannya seharusnya menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga Kami menyimpulkan dugaan penyimpangan dalam Pembagian kontribusi ini sangat kuat.
 
 • Bahwa dengan pembangunan areal bisnis di lapangan Karebosi berpotensi akan memacetkan usaha bagi 3 ribu pedagang tradisional yang ada dipasar sentral Makassar Mall yang jaraknya hanya ± (kurang lebih) 200 meter.
 • Beredar desas-desus di tengah-tengah masyarakat bahwa istri Ilham Arif Sirajuddin menerima GRATIFIKASI Tiga RUKO DI KAWASAN PERTOKOAN UNDERGROUND KAREBOSI.

 
A. Rekomendasi

KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA :
-  Melakukan pengawasan atau supervisi ketat terhadap para pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan segera melakukan eksekusi (mengamankan) dana dan bukti-bukti penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pembangunan Daerah dari tangan pelaku sebagai salah satu wujud pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
-  Melakukan AUDIT FORENSIC secara mendalam terhadap kasus tersebut

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga


Pelapor:
Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib (081342313893)
Direktur LP Sibuk Sulawesi Selatan Djusman (085242102030)
Direktur Perak Institute Asram Jaya (08194101022)

Pelita Air datangkan Airbus 320.

Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024

Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024