Gudang Spare Part Mobil Palsu Digerebek

VIVAnews - Petugas gabungan dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM dan Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan spare part mobil yang diduga melanggar hak paten.

Turis China Tewas Usai Jatuh ke Jurang Ijen, Menpar Ingatkan Pengunjung Untuk Patuhi Aturan

Penggerebekan dilakukan di kawasan ruko Cordoba, Pantai Indak Kapuk, Tangerang, Banten.

Gudang penyuplai spare part mobil merk Jeep Hurricane ini diduga telah melanggar hak paten tentang teknologi pembuatannya.

Pelanggaran ditemukan petugas pada bagian karet pelindung dan peredam kejut, yang sebelumnya telah didaftarkan di Dirjen Haki oleh merek dagang yang lain.

Sejumlah karyawan dan pemilik gudang sempat menghadang kedatangan petugas yang datang secara tib-tiba. Namun mereka hanya pasrah saat petugas menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemerikasaan di dalam gudang tersebut.

Jimmy Bachtiar, pemilik gedung, mengatakan, barang itu didatangkan langsung dari luar negeri. Seksi Litigasi dan Penindakan Dirjen Haki, Salmon Pardede mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 131 Undang-undang Nomor 14 tahun 2001, dan denda Rp 250 juta rupiah.

Kasus ini terungkap setalah pemilik hak paten melaporkan kasus ini ke Dirjen Haki.

Ilustrasi ekspor impor.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah terus memonitor dampak perlambatan ekonomi global terhadap ekspor Indonesia yang dipicu panasnya konflik Iran-Israel

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024