Burhanuddin Divonis 29 Oktober

VIVAnews - Sidang terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sudah memasuki tahap akhir. "Putusan akan dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2008," kata Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.

Keputusan ini dibuat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi setelah mendengarkan pembelaan Burhanuddin. Adapun Jaksa langsung menanggapi, "Kami tetap pada tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono.
 
Sementara itu, pengacara Burhanuddin, Muhammad Assegaf menanggapi bahwa Jaksa tidak punya kemampuan untuk menanggapi pledoi terdakwa. "Kami tetap pada nota pembelaan kami," kata dia.

Sebelumnya Jaksa menuntut Burhanuddin delapan tahun penjara. Jaksa menilai Burhanuddin terbukti bersalah karena memperkaya sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia dan sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 100 miliar.
 
Menurut Assegaf, aliran dana itu bermula dari permintaan bekas anggota Komisi Keuangan Daniel Tanjung kepada Aulia Pohan. Aulia, kata dia, melanjutkan permintaan dana itu dalam rapat Dewan Gubernur. Keputusan mengeluarkan dana itu pun, ia menambahkan, dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Gubernur yang mengambil dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
 
Burhanuddin tengah menjadi terdakwa dalam kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
 
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau Lembaga Perkembangan Perbankan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

Baca juga wawancara khusus VIVAnews dengan Burhanuddin Abdullah di penjara (lihat: "Peran Aulia Pohan Sangat Substantif").

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024