Dugaan Korupsi di TVRI

Sumita Tobing Bantah Korupsi

VIVAnews – Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing membantah terlibat korupsi pengadaan barang peralatan teknis dan umum, Rabu 15 Oktober 2008. Sumita mengaku hanya ikut mengesahkan anggaran.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sumita mengatakan pembuat harga patokan barang lelang dan penentu spesifikasi teknik barang ialah Direktur Teknik (mantan) Akhmad Wijaya.

Sambil menunjukan buku tentang Undang Undang Lelang, Sumita mengatakan, keputusan saat itu sudah sesuai dengan prosedur, yakni Keppres nomor 18 tahun 2000. “Tidak ada beda satu sen pun dari anggaran yang diajukan,” Sumita.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tindak pidana korupsi itu berawal dari usulan membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI, yang dananya berasal dari APBN 2002. Terdakwa menyetujui usulan itu tanpa persetujuan dari anggota direksi lainnya.

Selain itu, pelaksanaan lelang dilaksanakan seolah-olah diikuti tujuh peserta. Panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilin Taman Guna. Nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilin Taman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya sebesar Rp 11,133 miliar. Padahal, harganya tidak sebesar itu. Dengan demikian terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

In Memoriam: Prestasi Gemilang Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 24 April 2024. Mooryati Soedibyo dikenal sebagai seorang pengusaha.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024