Sidang Kasus Makar di Fakfak

Pengibaran Bintang Kejora Tak Ada Bukti

VIVAnews – Sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu 15 Oktober 2008, berlangsung lancar. Isu mobilisasi massa untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora selama sidang berlangsung, tidak ada bukti.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Sidang berlangsung pukul 10.00 WIT sampai pukul 12.15 WIT. Sedikitnya 100 warga kampung menghadiri sidang. “Antusias,” kata Koordinator Pos Kontak Elsham Fakfak, Fredy Warpopor, kepada VIVAnews. Tidak ada masalah yang terjadi hingga hakim menyelesaikan persidangan.

Tadi, pengadilan menggelar sidang kedua dengan agenda membaca eksepsi dan mendengar keterangan saksi terdakwa pembawa senjata tajam.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Menjelang sidang, beredar isu aksi besar-besaran dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Aparat kepolisian setempat beberapa kali menanyai sejumlah relawan Elsham dan kuasa hukum Elsham mengenai rencana aksi itu. Fredy menilai, isu itu hanya analisa intelijen.

Rencananya, sidang akan dilajutkan pada 22 Oktober 2008 dengan agenda mendengar jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa makar.

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Fredy belum melihat ada intervensi dari pihak lain terhadap penanganan kasus ini. Proses hukum, katanya berjalan baik. Pengampingan terhadap para terdakwa tetap dilakukan Elsham Fakfak. Fredy mengharapkan kasus ini cepat selesai sesuai mekanisme hukum.

Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi 19 Juli 2008 di Depan gedung Papera Jalan R.A. Kartini. Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka. Enam di antaranya kena pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110 dan 3 lainnya Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Kesembilan warga yang menjalani persidangan, yakni Simon Tuturop, Tedeus Weripang, Telis Piahar, Benediktus Tuturop, Thomas Nimbikkendik, Viktor Tuturop, Simon Hindom, Daniel Nimbitkendik dan Johny Gewab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya