Kasus Korupsi Biaya Akses

MenkumHam : Silahkan saja

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mempersilahkan Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM.
 
"Silahkan saja," kata Andi ketika dihubungi, Rabu, 15 Oktober 2008. Andi juga menilai setiap pungutan yang memakai uang negara itu harus masuk uang negara.
 
Kemarin, Kejaksaan Agung mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM. Kejaksaan menduga kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2001-2007. Menurut Ketua Penyidik Kasus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Faried Harianto biaya akses diduga dikorupsi hingga milian rupiah.
 
Andi mengaku baru mengetahui kasus ini minggu lalu dalam rapat kabinet. Ia berjanji akan menghentikan pembiayaan ini. "Akan saya hentikan," kata dia.
 
Awalnya, Direktotrat Administrasi Hukum dan Umum (AHU) pada Departemen Hukum dan HAM memberlakukan sistem administrasi melalui layanan website. Direktorat AHU mengenakan biaya akses untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum.
 
Untuk biaya akses direktorat mengenakan biaya sebesar Rp 1,35 juta dan Rp 500 ribu untuk biaya konsultasi hukum pada setiap pemohon. Sementara untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemohon dikenai biaya Rp 200 ribu.
 
Namun biaya ini tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika selaku provider. Negara hanya menerima pemasukan sebesar Rp 200 ribu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024