Pengadaan Buku di Lampung

Kepala Dinas Olah Raga Jadi Tersangka

VIVAnews-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung, Hermansyah MURP, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hermasyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama dengan direktur rekanan Dinas Pendidikan Lampung PT Siger Media, Muhammad Andi.

Mantan Kadis Pendidikan Lampung ini dianggap telah membuat kebijakan yang mengarah kepada tindak korupsi yaitu mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh sekolah untuk membeli majalah cerdas keluaran PT Siger Media selama masa jabatannnya.

Hermasyah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kejaksaan tinggi lampung melakukan pemeriksaan terhadap Hermasyah, Selasa, 14 Oktober 2008 selama hampir 7 jam.

"Betul, dia kami tetapkan sebagai tersangka. Kemarin 4 anggota kami sudah memeriksa Hermasyah." Kata Hutamrin, Humas Kejati Lampung saat dihubungi VIVAnews, Rabu 15 Oktober 2008.

Hutamrin menyatakan, Hermasyah ditanyai 31 pertanyaan seputar jabatan dan tanggung jawabnya selama ia menjabat. Pemeriksaan dikhususkan  pada  kewajiban seluruh sekolah membeli 2 eksemplar majalah cerdas setiap bulannya yang pembeliannya menggunakan dana BOS.

Kapan Bumi Kiamat?

Sehingga setiap dana bos cair, tiap sekolah dipotong 90 ribu rupiah untuk pembelian majalah ini priode 3 bulan. "Sebelum menetapkan Hermasyah, kita sudah meminta keterangan 30-an saksi, diantaranya kepala sekolah dan guru di beberapa sekolah di Lampung." tambah Hutamrin.

Dari keterangan para saksi didapatkan fakta tentang surat himbauan yang dikeluarkan oleh Hermasyah selaku kepala dinas. isi surat tersebut adalah sekolah diminta membeli majalah Cerdas terbitan PT Siger Media sebanyak 2 eksemplar yang pereksemplarnya seharga 15 ribu rupiah. Pembayaran pembelian majalah ini oleh sekolah diambil dari dana BOS.

Sedikitnya, Dinas Pendidikan Lampung memotong Rp 511,92 juta per tiga bulan dari dana BOS untuk pembelian majalah ini. Dalam setahun, sedikitnya Rp 2,5 miliar rupiah dari dana bos disalahgunakan untuk membeli majalah ini.*Ahmad hidayat/Lampung.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024