Komisi Keuangan Setujui Buyback Rp 4 Triliun

VIVANews - Komisi Keuangan DPR menyetujui penggunaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 4  triliun untuk pembelian kembali saham (buyback) emiten-emiten BUMN.

Persetujuan diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2008 malam.

Namun Komisi Keuangan menyertakan rambu-rambu agar penggunaan dana tersebut dilakukan secara cermat, baik pelaksaan buyback maupun jumlah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan.

"Seluruh rambu-rambu harus dijaga untuk dilaksanakan secara efektif. Proses stabilisasi akan dilakukan tanpa melawan mekanisme yang berlaku di pasar modal," kata Menkeu.

Komisi Keuangan juga mendukung jika dana tersebut tidak jadi digunakan untuk buyback atau masih tersisa akan dikembalikan untuk penggunaan awal sesuai yang ditetapkan. Dana tersebut sebanyak Rp 2,5 triliun diambil dari Pusat Investasi Pemerintah yang seyogianya akan digunakan untuk pembangunan infrstruktur strategis. Sedangkan sisanya dari dana investasi pemerintah untuk restrukturisasi BUMN yang dikelola Kementrian BUMN.

Menurut Menkeu, Komisi Keuangan memiliki komitmen tinggi dan konsern dengan langkah yang dilakukan pemerintah dan siap menggelar rapat jika sewaktu-waktu dibutuhkan. "Ini suatu ekspresi komitmen dan kontribusi DPR dalam menyikapi krisis yang perlu direspon secara konstruktif," kata Menkeu.

Wakil Ketua Komisi Keuangan Asma Abnur yang memimpin sidang mengatakan fraksi-fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah dalam mengambil langkah atau kebijakan yang strategis dalam menghadapi ekonomi global. "Ini kemauan dan komitmen bersama dari seluruh partai dan pemerintah untuk fokus mengatasi," katanya.

Menkeu juga mengungkapkan Komisi Keuangan memberikan apreasi atas langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 sebagai pengganti UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka mengatasi krisis global.

"DPR dan pemerintah sudah satu kata, ini akan didalami pada rapat-rapat berikutnya. Jadi sewaktu-waktu diajak rapat sudah siap," pungkas Menkeu.

Cerita Soal Baby Box, Ria Ricis Seolah Pertegas Tentang Nafkah Batin
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024