Delapan Provinsi Terlarang Bagi Truk Barang

VIVAnews - Kendaraan truk barang akan dilarang beroperasi di delapan provinsi pada hari keempat sebelum Lebaran (H-4) sampai hari Lebaran (H 1). 
 
“Selain delapan provinsi tersebut masih diperbolehkan,” kata Kepala Bagian Hubungan Pers Pusat Komunikasi Publik Depertemen Perhubungan JA Barata di Jakarta, 15 September 2008.

Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan sebagian Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung).

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Selain itu, kata dia, Departemen Perhubungan juga akan menutup pengoperasian jembatan timbang di delapan provinsi itu. Sebab, jembatan tersebut diperkirakan bisa menjadi salah satu penyebab  kemacetan.

Barata mengakui, jembatan timbang itu akan ditutup pada hari ketujuh sebelum Lebaran (H-7) sampai hari ketujuh sesudah Lebaran (H+7).

Selain itu, Barata mengatakan, untuk pengadaan posko mudik akan mulai dilakukan pada 24 September 2008 atau hari ketujuh sebelum Lebaran. “Jadi, 51 posko itu sampai saat ini belum beroperasi,” ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan laporan koordinasi di lapangan, sejauh ini Departemen Perhubungan belum menemukan adanya lonjakan arus pemudik di darat, laut, dan udara.

Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024