UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan pada 9 April 2008 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. UU ini disetujui 10 fraksi yang ada di DPR secara aklamasi. UU ini merupakan penyempurnaan UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
RUU Pelayaran yang disahkan tersebut merupakan penyempurnaan dari UU sejenis yakni No 21/1992. UU yang baru terdiri atas 22 bab dan 355 pasal atau lebih banyak dari usulan pemerintah sebelumnya. Pemerintah sebelumnya mengusulkan RUU Pelayaran dengan 17 bab dan 164 pasal.
Pemerintah dalam pandangan akhirnya yang diwakili Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, semangat baru dalam RUU Pelayaran yang baru itu telah diterima secara baik oleh fraksi fraksi di DPR, sebab RUU Pelayaran membawa perubahan baru yakni mengakhiri monopoli PT Pelindo, sehingga PT Pelindo hanya sebagai operator, sementara Pemerintah menjadi regulator. Hal ini akan memberikan dampak bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Terjadi dua kali interupsi dari dua orang anggota dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka memberikan usulan perlunya dilakukan uji publik setelah UU tersebut diundangkan mengingat seluruh pembahasan UU ini sebelumnya dilakukan secara tertutup, sehingga tidak akan bernasib seperti UU Penanaman Modal yang dikoreksi oleh MK. Namun, pada akhirnya, Fraksi PDIP menerima RUU Pelayaran dengan catatan.
UU ini menegaskan tentang tiga hal. Pertama, memisahkan regulator dan operator. Kedua, mengakhiri monopoli, dan ketiga membuka persaingan. Peran utama UU ini adalah membedakan regulator dan operator, maka yang tadinya ada administrator sekarang ditegaskan bahwa sesuai dengan aturan internasional maka regulator dalam satu pelabuhan adalah otoritas pelabuhan. Sehingga hal-hal yang terkait dengan regulator otomatis dilimpahkan kepada Pelindo. Contohnya soal pemanduan, sehingga pada dasarnya kewenangan Pelindo tidak ada yang dikurangi. Hanya terdapat perbedaan terminologi antara otoritas dan badan usaha pelabuhan. Dengan demikian, UU ini memberi keleluasaan pada Pelindo untuk menjadi pelabuhan yang lebih besar, sehingga dapat bekerja sama dengan pihak luar.
Baca Juga :
Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
LG kembali menghadirkan kegembiraan bagi para gamer di Indonesia dengan peluncuran dua monitor gaming terbaru mereka, yaitu LG UltraGear 24GS60F dan UltraGear 27GS60F.
Dua anggota TNI yang berasal dari satuan AD dan AL tersambar petir saat sedang melakukan penjagaan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Peristiwa ini tejadi.
Mas Ipin, sapaan akrabnya ini berbagi pengalaman dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan segudang potensi yang dimiliki sekaligus dikelola dengan apik.
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Purwasuka
27 menit lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai.
Selengkapnya
Isu Terkini