Korupsi Depkum dan HAM

Kejaksaan Usut Pejabat Depkum dan HAM

VIVAnews – Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi  access fee sistem administrasi badan hukum yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat perintah penyidikan nomor Print-52.2/Fd.1/10/2008 dikeluarkan hari ini, Selasa, 14 Oktober 2008.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

”(Tersangkanya) itu orang terkenal. Itu tokoh antikorupsi,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Marwan Effendi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta. Namun, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan itu menolak menyebutkan siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tanya Jasman (Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan) saja,” katanya. Secara terpisah, Jasman mengaku keputusan untuk menaikan kasus tersebut dilakukan dalam gelar perkara pada Jumat, 10 Oktober 2008. ”Semua setuju pada tim untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Soal kasus, Jasman menjelaskan, mulai tahun 2001, sistem informasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM bisa diakses melalui  website http://www.sisminbakum .com. Dikenakan biaya access fee dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.

Menurut Jasman, dalam satu hari permohonan dari notaris se Indonesia bisa mencapai 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1,35 juta. Pemasukan per bulan Ditjen AHU sebelum 2007 sebesar Rp 5 miliar, setelah 2007 berjumlah Rp 9 miliar. Akan tetapi biaya access fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang merupakan provider sisminbakum. ”Dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkum dan HAM.”

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Kejaksaan Agung berpendapat kasus ini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erik Ten Hag

Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

Manajer Manchester United, Erik ten Hag telah mencermati tiga pemain tim U-18 yang menampilkan performa menarik pekan ini. Dia membawa para pemain tersebut gabung latihan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024