VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus keimigrasian di Kinabalu, Malaysia. Dari semua tersangka, baru satu orang yang ditahan oleh komisi antikorupsi.
"Sampai saat ini, yang dilakukan proses penahanan baru Arifin Hamsyah. Sedangkan, delapan tersangka lainnya belum perlu dilakukan penahanan," tegas juru bicara komisi antikorupsi, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008.
Delapan tersangka lainnya, yakni, RE, AN, KS, MS, MTM, YR, MT, dan KR. Empat tersangka pertama termasuk Arifin, adalah pejabat yang bertugas pada periode 1999-2001. Sedangkan, empat tersangka kedua menjabat pada periode 2001-2003. "Satu tersangka terakhir menjabat pada periode 2004 sampai 2005," singkat Johan.
Tindakan yang dilakukan sejak 1999-2005 itu membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 11,7 miliar. Modus yang dilakukan para tersangka adalah penerbitan surat keputusan ganda. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan oleh mantan Konsulat Jenderal di Kinabalu, Arifin Hamsyah, saja mencapai Rp 2 miliar. Modus lainnya yakni dengan cara penerbitan surat-surat keimigrasian yang masuk ke pemasukan negara bukan pajak.
"Ada selisih yang bertarif rendah," ujarnya. Para tersangka didakwa melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001. Kasus ini tidak hanya terjadi di Kinabalu, tapi juga di Kucing dan Tawaw.
Sebelumnya, pengacara Arifin, Iwan Sunaryoso kepada VIVAnews mengatakan bahwa kasus ini kembali menyeret nama mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Roesdihardjo.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Realme Hadirkan Charger Super Cepat 240W GaN: Harga Terjangkau Hanya Rp 600 Ribuan!
Gadget
7 menit lalu
Ingin isi daya smartphone dengan super cepat? Realme hadirkan charger SUPERVOOC 240W GaN terbaru dengan harga murah! Cek kelebihan, spesifikasi, dan harganya di sini.
Sosok Imam Budi Hartono (IBH), dan Supian Suri (SS) tengah jadi sorotan banyak pihak. Itu lantaran keduanya digadang-gadang bakal bersaing dalam ajang Pilkada Depok
Suharyanto bilang bahwa Hari Kesiapsiagaan Bencana bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebuah langkah penting d
Serangan penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Provinsi Lampung menelan korban jiwa. Seorang anak berusia 9 tahun, bernama Azalea Alika, warga Kampung Penawar Jaya.
Selengkapnya
Isu Terkini