KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Keimigrasian

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus keimigrasian di Kinabalu, Malaysia. Dari semua tersangka, baru satu orang yang ditahan oleh komisi antikorupsi.

"Sampai saat ini, yang dilakukan proses penahanan baru Arifin Hamsyah. Sedangkan, delapan tersangka lainnya belum perlu dilakukan penahanan," tegas juru bicara komisi antikorupsi, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008.

Delapan tersangka lainnya, yakni, RE, AN, KS, MS, MTM, YR, MT, dan KR. Empat tersangka pertama termasuk Arifin, adalah pejabat yang bertugas pada periode 1999-2001. Sedangkan, empat tersangka kedua menjabat pada periode 2001-2003. "Satu tersangka terakhir menjabat pada periode 2004 sampai 2005," singkat Johan.

Tindakan yang dilakukan sejak 1999-2005 itu membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 11,7 miliar. Modus yang dilakukan para tersangka adalah penerbitan surat keputusan ganda. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan oleh mantan Konsulat Jenderal di Kinabalu, Arifin Hamsyah, saja mencapai Rp 2 miliar. Modus lainnya yakni dengan cara penerbitan surat-surat keimigrasian yang masuk ke pemasukan negara bukan pajak.

"Ada selisih yang bertarif rendah," ujarnya. Para tersangka didakwa melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001. Kasus ini tidak hanya terjadi di Kinabalu, tapi juga di Kucing dan Tawaw.

Sebelumnya, pengacara Arifin, Iwan Sunaryoso kepada VIVAnews mengatakan bahwa kasus ini kembali menyeret nama mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Roesdihardjo.

Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan
Dupa dan kemenyan saat misa di Gereja Katedral Ruteng

Pastor Keuskupan Ruteng Menghilang Usai Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang

Seorang imam Katolik Keuskupan Ruteng yang bertugas di  Manggarai Timur,  Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan menghilang usai tertangkap basah sedang berduaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024