Bapepam Periksa Broker Short Selling

VIVAnews – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memeriksa sejumlah broker asing dan lokal yang terindikasi bertransaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tim pemeriksa otoritas pasar modal menemukan indikasi kuat terjadinya aksi short selling pada beberapa saham.

“Tapi, kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Gedung Bapepam Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2008.

Short selling adalah transaksi penjualan saham oleh investor, meski yang bersangkutan tidak memiliki saham. Biasanya, broker akan meminjamkan sahamnya atau saham milik nasabah lain.

Namun, investor harus mengembalikan saham itu kepada pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak dikembalikan, investor akan terkena denda atau jaminan disita.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Investor umumnya memasang harga tinggi untuk short selling, sehingga ketika harga saham jatuh, pelaku short selling akan mendapat keuntungan.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan indikasi short selling sebelum perdagangan saham dihentikan pada Rabu, 8 Oktober 2008. Namun, short selling dapat dicegah karena otoritas bursa segera menghentikan transaksi saham.

“Kami menangkap indikasi short selling yang akan dilakukan pada sesi kedua (Rabu, 8 Oktober 2008),” ujar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, belum lama ini.

Menurut dia, otoritas bursa akan menindak tegas setiap pelaku pasar yang melanggar aturan pasar modal. “Kami akan bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut pelanggaran tersebut,” lanjut dia.

Direktur Pengawasan BEI Justitia Tripurwasani menambahkan, saat ini, otoritas bursa juga tengah membantu Bapepam-LK mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah broker. “Sebagian hasil penelitian tersebut sudah disampaikan ke Bapepam,” tegas dia.

Meskipun demikian, menurut dia, otoritas bursa juga menerapkan prinsip praduga tak bersalah. “Karena masih berupa dugaan, broker-broker yang diperiksa juga belum tentu bersalah,” ujar dia.

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024