VIVAnews - Majelis hakim menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Hakim meminta jaksa penuntut umum sebagai permohon, untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta.
"Yakni putusan dari Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis Hakim, Moefri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Selasa, 14 Oktober 2008. Moefri meminta agar jaksa segera melampirkan berkas putusan dari Mahkamah Agung sebagai syarat pengajuan Peninjauan Kembali.
Pada September 2004, pengajuan kasasi yang dilakukan kejaksaan terhadap putusan bebas murni Syahril Sabirin oleh Pengadilan Tinggi DKI, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung. Syahril pun akhirnya bebas. Padahal,Pengadilan Negeri Jakara Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 904,647 miliar.
Sidang yang berlangsung sangat singkat ini hanya dihadiri tim kuasa hukum Syahril Sabirin, Dedy A Kamundi. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Selasa depan pada 21 Oktober 2008.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong resmi melakukan perpanjangan kerjasama dengan federasi sepakbola Indonesia yakni PSSI. Hal itu semakin jelas setelah Ketua Umum P
Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna
Malang
10 menit lalu
Bahkan dalam waktu singkat politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lathifah Shohib melakukan pertemuan 2 kali dengan Rendra Kresna. Pertemuan pertama dilakukan
Jelang Laga Perempat Final, Pemian Korea Selatan Ini Jadi Momok Menakutkan Bagi Timnas Indonesia
Bandung
13 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi permainan sulat saat menghadapi Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23, Jumat (26/4/2024). Beberapa nama pemain hebat dar
Seorang pengendara motor di Mojokerto tewas tertabrak truk saat belok. Saat kejadian, pria bernama Achamad Rifa’i (31) itu hendak berbelok. Peristiwa nahas itu terjadi...
Selengkapnya
Isu Terkini