Aliran Dana BI

Uang untuk Muluskan Kebijakan BI

VIVAnews - Aliran dana Bank Indonesia ke anggota Dewan dilakukan dalam beberapa tahap. Menurut keterangan saksi, penyerahan tersebut diberikan kepada terdakwa mantan anggota dewan, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Kompensasinya, kebijakan Bank Indonesia harus didukung keputusan politis dari dewan legislatif.

"Dalam waktu dekat ini harus diselesaikan oleh bapak-bapak (anggota dewan) dengan keputusan politis," jelas saksi yang juga mantan Analis Eksekutif Bank Indonesia Asnar Ashari, mengutip ucapan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008.

Dana sosialisasi itu, kata dia, menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi Keuangan setuju bahwa masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia adalah kebijakan pemerintah. "Untuk mengurangi beban utang BI, masalah ini harus direstrukturisasi dalam waktu panjang," kata dia. Sementara masalah hukum yang timbul agar segera diselesaikan oleh aparat hukum.
 
Dalam keterangan lainnya, Asnar menjelaskan bahwa setiap kali penyerahan dana sering kali dilakukan di dua tempat. Dua tempat yang dimaksud Asnar adalah Hotel Hilton dan Rumah Anthony di Gandaria Tengah I nomor 5 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Asnar, penyerahan pertama diberikan pada 27 Juni 2003. Asnar dan Rusli menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar di Hotel Hilton. Penyerahan itu, kata Asnar untuk sosialisasi kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
 
Penyerahan kedua dilakukan di rumah Anthony pada 2 Juli. "Kedua terdakwa ada di rumah itu," kata Asnar. Menurut dia, uang yang diserahkan sebesar Rp 5,5 miliar dalam koper hitam.
 
Kemudian penyerahan ketiga diserahkan pada 12 agustus 2003 setelah melakukan studi banding ke Kantor Perwakilan BI di New York. "Kedua terdakwa ikut," kata Asnar. Uang itu kemudian diserahkan di rumah Anthony sebesar Rp 7,5 miliar.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024