VIVAnews – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menerapkan batasan penghentian sementara perdagangan secara otomatis (auto rejection) berdasarkan kondisi bursa yang fluktuatif. Otoritas bursa tetap membatasi kenaikan atau penurunan harga saham maksimal 10 persen.
“Pengenaan auto rejection sebesar 10 persen hanya sementara,” kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di Gedung BEI Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2008.
Pada awal perdagangan hari ini, indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak ke teritori positif. Indeks naik menjadi 1.528,72, atau terangkat 4,75 persen (66,85 poin). Meski demikian, otoritas bursa belum akan mengembalikan batasan maksimum kenaikan atau penurunan harga saham hingga 30 persen.
Menurut Erry, perubahan pembatasan auto rejection untuk saham dengan kenaikan atau penurunan sebesar 10 persen bisa dilakukan bertahap. “Pelaku pasar harus bersabar supaya tidak terjebak euforia kenaikan saat ini,” tegas dia.
Erry menjelaskan, auto rejection sebesar 10 persen tersebut diputuskan sebagai komposisi yang tepat di saat bursa berfluktuasi. “Berdasarkan data riset BEI, kenaikan atau penurunan secara normal berkisar 4-7 persen,” lanjut dia.
Sementara itu, dia menambahkan, kenaikan indeks pada transaksi sesi pertama ditopang situasi bursa global yang membaik. Otoritas juga melihat adanya peningkatan kepercayaan investor terhadap pasar modal di dalam negeri.
Selain itu, bursa menerbitkan beberapa peraturan untuk meredam kepanikan pasar. “Hal itu turut menjadi sentimen positif bagi investor,” tegas dia.