Menolak Pengembalian Dokumen

Darmin: "Itu Hanya Permainan Asian Agri"

VIVAnews -- Dirjen Pajak Darmin Nasution tidak mempersoalkan penolakan Asian Agri Group atas pengembalian dokumen grup bisnis milik taipan Sukanto Tanoto itu. Ratusan dus dokumen tersebut sebelumnya disita oleh Ditjen Pajak karena terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

"Itu tidak masalah. Tidak ada pengaruh," ujar Dirjen Pajak saat ditemui di Jakarta, Rabu (17 September 2008). Ia membenarkan Asian Agri memang menolak pengembalian dokumen oleh rombongan aparat pajak di kantornya di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta Pusat, kemarin (16 September).

Ia menilai penolakan ini hanya bagian dari permainan Asian Agri untuk menunda-nunda. "Meski mereka bilang cepat dibereskan, kenyataannya membikin persoalan menjadi lambat."

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Pengembalian 875 boks dokumen itu sesungguhnya dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perintah ini adalah putusan pengadilan terkait gugatan praperadilan oleh manajemen Asian Agri terhadap Ditjen Pajak atas penyitaan dokumen-dokumen mereka.

Menurut Darmin, dokumen-dokumen itu memang harus dikembalikan kepada grup bisnis kelapa sawit tersebut. Jika yang bersangkutan terus menolak, Darmin mengaku akan menitipkan kepada pemerintah daerah setempat. "Lurah pun boleh," katanya sembari mengingatkan langkah seperti ini sudah pernah dilakukan oleh pihak-pihak lain.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Ia mengingatkan sebenarnya soal gugatan terkait penyitaan dokumen ini hanya menyangkut asas formalitas prosedural. Ini bukan menyangkut soal materi. Karena itu, ia meminta tidak terlalu serius menanggapi penolakan Asian Agri.

Dirjen Pajak meyakinkan sebenarnya penyitaan dokumen Asian Agri sudah mengikuti prosedur. Penyitaan itu mendapatkan persetujuan manajemen lewat surat kuasa yang diserahkan oleh staf Asian Agri. Jika tidak mendapat persetujuan, tentu Ditjen Pajak tidak bisa menyita.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024