Kasus Aliran Dana BI ke Jaksa

Kejagung Baru Memonitor

VIVAnews – Jaksa Agung Hendarman Supanji baru akan memonitor dugaan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 68,5 miliar ke oknum Kejaksaan Agung.

”Dilihat perkembangannya, karena menyebut jaksa, kita monitor,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2008.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Sidang kasus aliran dana BI dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong menguak fakta dibalik aliran dana BI sebesar Rp 68,5 miliar yang disebut untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI.

Oey mengaku uang sebesar itu dikeluarkan atas desakan para jaksa yang hendak melakukan penangkapan terhadap Soedrajad Djiwandono. Pengakuan Oey itu ada dalam rekaman yang dibuat mantan Anggota Komisi Perbankan Dewan periode 1999-2004, Antony Zeidra Abidin, yang juga dijadikan tersangka kasus BI.

Terhadap pengakuan itu, Hendarman mengatakan jika ada indikasi tindak pidana, hal tersebut merupakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan akan menindaklanjuti apabila menyangkut kode etik perilaku jaksa.

Pemberian sanksi, katanya, diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. ”Silahkan Jamwas tindak lanjuti secara profesional,” katanya.

Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024