8 Ribu Calon Haji Bekasi Gagal ke Tanah Suci

VIVAnews - Gubernur Jawa Barat memutuskan mengurangkan kuota jamaah haji. Akibat pengurangan itu, 5 ribu calon jemaah haji yang berasa dari dari sejumlah tempat di Bekasi gagal berangkat ke tanah suci.

Padahal seluruh calon jemaah haji telah membayar penuh ongkos naik haji (ONH) mereka, sejak tahun 2006 lalu.
 
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 451.14/KEP.283-YANSOS/2008/ yang dikeluarkan Gubenur Jawa Barat.

Dari 8 ribu calon jemaah haji, hanya 3.120 calon jemaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan sistem kuota baru yang diterapkan oleh Kanwil Haji Jawa Barat.

Jemaah haji yang batal berangkat baru bisa menunaikan ibadah haji pada tahun 2016 mendatang.

Menurut, Hasnul Kholid, perwakilan jamaah haji Bekasi, akibat keputusan ini para jemaah ahji yang gagal terbang, berencana melakukan class action terhadap Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat, dan Kanwil Haji setempat. Mereka menganggap ini adalah kebohongan publik.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10
[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024