Bagir Tak Sah Menjabat Ketua MA


VIVAnews- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Bagir Manan tidak sah jika masih menjabat sebagai Ketua MA.

Menurut anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Bagir Manan seharusnya sudah pensiun terhitung 6 Oktober 2008 sehingga Bagir Manan praktis tidak lagi menjadi hakim agung. Artinya, sambung Emerson, tidak ada dasar hukum bagi Bagir untuk bertahan sebagai ketua MA.

"Termasuk untuk menjalankan fungsi administratif maupun protokoler," ujar Emerson kepada wartawan di Gedung LBH Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008. Emerson menyayangkan pilihan sikap Bagir yang dinilainya kontroversial dan inkonsisten dengan tetap bekerja.

Dia mengingatkan tindakan kontroversial Bagir pada 2006 lalu. Ketika itu, dia berupaya memperpanjang masa jabatannya sendiri. "Padahal syarat untuk perpanjangan itu adalah prestasi luar biasa. Nah, Bagir tak punya itu," tegasnya.

Sementara itu, staf ahli Mahkamah Konstitusi, Irman Putra Sidin, berpendapat bola panas terkait kontroversi jabatan Bagir Manan tersebut berada di Istana. Mestinya, lanjut Irman, Istana segera menerbitkan surat keputusan (SK) pensiun Bagir tepat tanggal 6 Oktober lalu.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024