Pemerintah Siap Amankan Industri



VIVAnews - Pemerintah akan meningkatkan efektivitas kebijakan menjaga daya saing industri nasional dalam rangka mengamankan dari krisis keuangan Amerika Serikat. Sehingga, nilai ekspor nasional bisa dijaga.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah di antaranya akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008. Peraturan yang memberi insentif kepada investor tertentu ini diharapkan mampu menggerakkan sektor riil dalam kondisi saat ini.

"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan mengamankan keadaan apabila krisis global terus berlanjut," ujar Mari kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.

Berdasarkan peraturan itu, bidang usaha yang mendapat insentif antara lain peternakan, pemanfaatan hutan tanaman dan Indsutri, penambangan dan pemanfaatan batu bara mutu rendah, industri tanaman pangan, holtikultura, pengolahan makanan, furniture, serta industri perbaikan kapal dan perahu.

Sekadar informasi, perturan itu merupakan regulasi yang baru diterbitkan sebagai hasil amandemen dari PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Terbitnya PP tersebut dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan daya saing nasional. Melalui PP tersebut, pemerintah menambah jumlah bidang usaha yang mendapat insentif pajak penghasilan dari 15 menjadi 23 bidang usaha.

Fenomenal, 8 Fakta Menarik Buku Habis Gelap Terbitlah Terang
Ilustrasi balap liar.

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Viral di media sosial, aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, atau tepatnya di depan Stadion Patriot Candrabhaga.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024