UU Mahkamah Agung

ICW Tuding DPR Terima Suap Rp 10 Miliar

Pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang salah satunya mengusulkan perpanjangan usia pensiun hakim agung diduga diwarnai suap. Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir Rp 10 miliar beredar di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemkot Gelar Nobar Laga Indonesia vs Irak di Depan Balai Kota Solo, Gibran Ikut?

"Uang Rp 10 miliar itu diduga digunakan untuk memuluskan usia pensiun hakim menjadi 70 tahun," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Minggu (14/9/2008). Usia pension hakim agung yang saat ini berlaku adalah 65 tahun.

Menurut Emerson, dana itu bukan datang dari MA, melainkan dari pihak ketiga. "Imbalannya tentu saja memenangkan perkara," ujar sarjana hukum lulusan Universitas Gadjah Mada itu.

Viral Video Baku Hantam Dua Kelompok Suporter Bola di Stasiun Manggarai, Bikin Panik Penumpang

Dengan usia pensiun yang lebih panjang, maka sejumlah hakim agung yang menjabat sekarang masih bisa menjabat. "Untuk menjamin itu menang, maka konglomerat yang berkasus bersedia mendanai perpanjangan usia pensiun itu," kata Emerson menolak menyebutkan nama perusahaan yang kasusnya sedang berada pada fase kasasi.

Untuk diketahui, Ketua MA Bagir Manan akan habis masa jabatannya pada 6 Oktober 2008 nanti. Sehingga, Emerson melihat, hasil revisi ini akan diketok palu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 1 Oktober nanti. "Jika memang demikian, pasti ada mainnya," katanya.

Cuma Anak Petani di Kaki Gunung, Kolonel eks Komandan Pasukan Elite Kostrad TNI Sabet Gelar Doktor

Dana Rp 10 miliar itu, menurut Eson, mengalir ke sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Para politisi yang diduga menerima itu meliputi berbagai fraksi di DPR.

Tetapi Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan isu suap itu tak benar. "70 Tahun itu usulan pemerintah," kata Trimedya dalam pesan pendeknya menegaskan inisiatif memperpanjang berasal dari pemerintah.

Plat nomor baru untuk mobil dinas anggota DPR RI. (Foto ilustrasi).

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Pentingnya pendaftaran nomor pelat dan STNK khusus tersebut ke pangkalan data Korlantas.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024