Sumita Ingin Sidangnya Segera Rampung





VIVAnews-
Terdakwa kasus dugaan korupsi TVRI, Sumita Tobing, mengaku ingin sidangnya segera rampung.

Hal itu dikatakan Sumita sebelum sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2008. Sumita yang tengah duduk di depan ruang sidang seraya menunggu jadwalnya, mengatakan dirinya sudah sehat.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat sempat menunda sidang tersebut karena Sumita menderita radang telinga. "Sekarang saya sudah sehat dan siap dan ingin segera menyelesaikan persidangan ini," kata  Sumita


Hari ini, sidang lanjutan kasus mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Sebelumnya, Sumita diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat senilai Rp 12,4 miliar di stasiun TV milik pemerintah itu. Sumita diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan panitia lelang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun.

Polisi juga telah menetapkan Endro Utomo sebagai tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Endro merupakan ketua panitia lelang pengadaan alat perusahaan pada 2003.


Endro menetapkan tujuh perusahaan kandidat pemenang lelang. Namun, dari hasil pemeriksaan, ternyata perusahaan itu fiktif dan hanya dimiliki oleh satu orang.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024