Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial

Polda Jabar Periksa Wakil Ketua DPRD Garut

VIVAnews - Setelah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan jaring asmara APBD Garut tahun 2007 senilai Rp 74 miliar, hari ini. Senin 15 Desember 2008, Polda Jawa Barat kembali memeriksa tiga anggota dewan.
 
Kini giliran wakil ketua DPRD Kabupaten Garut Dikdik Darmika dan dua anggota dewan lainya yakni Achmad Bajuri dan Barman Syachyana. Mereka diperiksa secara intensif oleh satuan tindak pidana korupsi Polda Jabar.
 
Menurut Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Dade Achmad, pemeriksaan para anggota dewan tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. "Mereka diperiksa satuan tipikor mulai siang tadi, diantara mereka masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.
 
Usai menjalani pemeriksaan Dikdik dan Barman enggan untuk memberikan komentarnya. Dihubungi terpisah Achmad Bajuri enggan berkomentar banyak, hanya menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab pihak penyidik. "Perkembangan apa pun akan kami terima, karena itu sudah tugas penyidik," katanya.
 
Selain memeriksa anggota dewan, Polda Jabar hari ini menerima pengembalian uang dari Asep Hamdani Rp 20 juta, istri Tedi Rp 1 juta dan Tedi Rp39 juta.
 
Dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Jaring Asmara ini mencuat pada awal 2008 lalu. Dana alokasi bantuan sosial itu, dikeluarkan sebelum adanya pengesahan anggaran APBD tahun 2007. Dana bantuan sosial tersebut dikeluarkan dari pos bagi hasil dan bantuan keuangan sosial APBD TA 2007 dengan kode rekening 5..1.5.01.01.
 
Pencairan dana dilakukan pada 29 Januari 2007 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut saat itu, Wowo Wibowo, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Garut. Dari total dana yang diajukan Rp 414.773.000, yang disetujui sebesar Rp 320 juta.

Dana tersebut digunakan untuk delapan program bantuan, di mana setiap program mendapat jatah Rp 40 juta. Dari 8 program itu, 7 di antaranya diduga fiktif. Jika ditotal, dana yang digelapkan mencapai Rp 280 juta.

Laporan: Sigit Zulmunir/Bandung

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024