Lia Eden Tersangka Penistaan Agama

VIVAnews - Polsi telah menetapkan Lia Eden atau Lia Aminuddin dan anggota "Kerajaan Tuhan" sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.

Selebaran yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama di buat sebanyak 1.000 lembaran oleh Komunitas Eden dan disebarkan ke seluruh instansi pemerintah di Jakarta.

Saor Siagian, pengacara Lia Eden mengataka, saat ini seluruh anggota Komunitas Eden telah menjalani pemeriksaan. Namun Lia Eden belum mau didampingi pengacara.

"Dia belum mau didampingi pengacara, karena telah mendapat pesan dari tuhan bahwa pengacara belum dibutuhkan," ujar Siagian, mengulangi perkataan Lia Eden.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnaen mengatakan, Lia Eden ditangkap karena selebarannya menjelekan agama tertentu.

Dia akan dikenai pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Juru bicara Komunutas Eden Kelik menjelaskan, penyebab penangkapan terkait surat edaran yanag ditujukan kepada lemabaga pemerintah, yang berjumlah 1.000 pada Kamis kemarin.

Karena surat itu polisi melakukan penangkapan, setelah ada laporan dari warga. Tapi Kelik mengatakan, semua itu dilakukan karena wahyu tuhan, yang berkata agar seluruh agama dihapuskan.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

Anda ingin berdiskusi tentang masalah ini, silakan klik VIVAnews Forum. 

Maliq & DEssentials

Maliq & D’Essentials hingga Dewa 19 Hibur Ribuan Penonton di Soul Intimate Concert 2.0

Grup musik Maliq & D’Essentials, Reza Artamevia dan Dewa 19 sukses menghibur penonton pada konser Soul Intimate Concert 2.0 di The Hall Kasablanka, Jakarta Jumat 19 April

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024