Polisi Bawa Anak-Anak Pengikut Lia Eden

VIVANews- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Asfinawati, mengatakan jumlah anggota komunitas Lia Eden yang diamankan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya 24 orang, 10 di antaranya anak-anak. Kelompok kepercayaan bernama Kaum Eden ini dianggap kontroversial di Indonesia.

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

“Ibu Lia (Pemimpin Kaum Eden, Lia Aminuddin) ikut dibawa. Kami belum tahu legal formalnya (alasan penangkapan). Tapi, kabarnya terkait dengan risalah yang mereka kirim terakhir,” kata Asfinawati kepada VIVAnews, Senin 15 Desember 2008.

Aparat Polda Metro Jaya membawa anggota komunitas itu ke kantor polisi pukul 05.30 WIB.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Kuasa hukum Kaum Eden lainnya, Mayong, mengatakan tim pengacara tengah menuju ke Polda Metro Jaya. Mayong juga belum mengetahui alasan penangkapan itu.

Tim kuasa hukum Kaum Eden terdiri dari sejumlah lembaga hukum, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Tim Pembela Kebebasan Beragama.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Kaum Eden dipimpin Lia Aminuddin atau dikenal Lia Eden. Ibunya bernama Zainab, dan bapaknya bernama Abdul Ghaffar Gustaman, seorang pedagang dan pengkhutbah Islam aliran Muhammadiyah. Pada umur 19 tahun, Lia menikah dengan Aminuddin Day, seorang dosen di Universitas Indonesia dan dikaruniai empat orang anak.

Selain menganggap dirinya sebagai menyebarkan wahyu Tuhan dengan perantaraan Jibril, dia juga merasa memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit. Dia juga mengarang lagu, syair dan juga buku sebanyak 232 halaman berjudul, "Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir" yang ditulis dalam waktu 29 hari.

Pada 1998, Lia menyebut dirinya Imam Mahdi yang muncul di dunia sebelum hari kiamat untuk membawa keamanan dan keadilan di dunia. Selain itu, dia juga memanggil dirinya Bunda Maria, ibu dari Yesus Kristus. Lia juga mengatakan bahwa anaknya, Ahmad Mukti, adalah Yesus Kristus.

Karena aktivitasnya itu, Lia Eden berurusan dengan pihak berwajib. Dia pernah dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan membuktikan bahwa Lia melakukan penodaan agama. Lia di penjara di Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu. Dia dibebaskan 30 Oktober 2007.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya