Lokasi SIM-STNK Keliling

VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.

Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Senin 15 Desember 2008, tersebar di wilayah Jakarta.


Jakarta Utara     di depan Mega Mall Pluit.
Jakarta Pusat     di depan Gedung PELNI, Gajah Mada.

Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.

Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna
Ilustrasi - Seismograf mencatat getaran gempa.

Gunung Kidul Yogyakarta Diguncang Gempa, Getaran Terasa hingga Pacitan

Dari update BMKG, guncangan gempa magnitudo 5,0 berpusat di Laut 153 kilometer Barat Daya Gunung Kidul.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024