VIVAnews - Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka kasus sistem administrasi badan hukum, Romli Atmasasmita, memasuki sidang perdana. Tim pengacara Romli menilai, bila materi utama praperadilan ini dikabulkan, maka hal itu akan sangat bermanfaat bagi orang banyak.
"Ini untuk kepentingan yang lebih jauh. Ini ada sesuatu yang lebih fundamental yang diperjuangkan. Dikhawatirkan nanti ada masyarakat yang ditahan tanpa dasar dengan syarat-syarat yang tidak lengkap," ujar salah satu tim kuasa hukum Romli, Bambang Widjojanto kepada VIVAnews, Senin, 15 Desember 2008.
Tim kuasa hukum menilai, penahanan Romli tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Tidak hanya itu, bukti-bukti yang diajukan kejaksaan justru dikeluarkan ketika pemeriksaan ketiga, dan tersangka sudah berada di dalam tahanan.
"Jadi yang kita permasalahkan, jangan sampai orang ditahan tanpa dasar, tanpa disertai prasyarat dasar untuk menahan. Jadi, kita pertanyakan akuntabilitas penggunaan kewenangan penegak hukum," tutur Bambang.
Sidang perdana praperadilan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, tetapi tim kuasa hukum Romli akan mengajukan pengunduran waktu menjadi pukul 13.00 WIB. Sebab, lanjut Bambang, ada agenda lain dalam waktu yang bersamaan.
Romli, dan dua petinggi Departemen Hukum dan HAM lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Romli menggugat Pemerintah cq Jaksa Agung. Pengajuan tersebut dilayangkan karena Romli menilai penahanan tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta tidak ada alasan faktual.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dua anggota TNI yang berasal dari satuan AD dan AL tersambar petir saat sedang melakukan penjagaan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Peristiwa ini tejadi.
Mas Ipin, sapaan akrabnya ini berbagi pengalaman dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan segudang potensi yang dimiliki sekaligus dikelola dengan apik.
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Purwasuka
16 menit lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai.
Ketahui hero-hero terbaik yang dapat mengcounter Roger dalam Mobile Legends untuk meningkatkan rank Anda.
Selengkapnya
Isu Terkini