VIVAnews - Keputusan pemerintah menurunkan kembali harga premium dan solar menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryonomeminta Pertamina bersikap tegas terhadap pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menahan bahan bakar minyak atau menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Kami minta Pertamina tegas terhadap penyalur yang menahan BBM atau menjual BBM diatas harga yang ditetapkan pemerintah," ujar dia kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Minggu malam, 14 Desember 2008.
Pada penurunan harga premium 1 Desember lalu, pengusaha SPBU memilih tidak mengambil stok di depo Pertamina, karena perbedaan persepsi penggantian selisih harga premium. Akibatnya, stok premium di pasar menjadi langka.
Kemarin sore, pemerintah mengumumkan penurunan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter. Harga solar juga turun Rp 700 menjadi Rp 4.800 per liter. Sedangkan harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.
Keputusan penurunan bahan bakar minyak ini merupakan hasil rapat terbatas Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu.