VIVAnews – Pemerintah akan memberikan kompensasi terhadap para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) terkait dengan penurunan harga Premium dan Solar mulai tanggal 15 Desember 2008. Penetapan penurunan itu akan berlaku pada pukul 00.00 WIB.
“Nanti mekanisme kompensasi, berapa biaya kompensasi, dan bagaimana caranya akan ditetapkan oleh menteri BUMN, Pertamina dan SPBU terkait,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, 14 Desember 2008.
Dengan pemberian kompensasi kepada pihak SPBU, menurut Mulyani, diharapkan tidak terjadi kelangkaan Premium dan Solar di SPBU.
Dengan penurunan harga Premium dan Solar tersebut, Pemerintah mengharapkan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat. “Kita harapkan dapat mengurangi dampak krisis ekonomi global terhadap perekonomian nasional,” terang Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan harga Premium menjadi Rp 5000 per liter dari harga semula Rp 5500 per liter.
Selain itu, harga solar pun akan turun dari Rp 5500 per liter menjadi Rp 4800 per liter. Keputusan penurunan bahan bakar minyak ini merupakan hasil rapat terbatas Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu.