Korupsi Depkumham

Dirut PT SRD Mengaku Dipaksa Teken Kontrak

VIVAnews - Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu mengaku dipaksa meneken kontrak kerja sama proyek layanan sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

"Tersangka mengaku yang memaksa adalah Hartono (Tanoe)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Minggu 14 Desember 2008.

Meski demikian, kata Marwan, penyidik belum memberi kesimpulan apapun atas keterangan Yohanes itu. Kejaksaan, kata dia, akan memanggil Hartono Tanoesoedibjo yang juga merupakan salah satu pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika itu.

"Kami akan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Hartono. Kami akan periksa Hartono," kata Marwan. Namun, saat ditanya kapan jadwal pemeriksaan, Marwan mengaku belum memiliki jadwal yang pasti.

Kerja sama itu tertuang dalam surat perjanjian nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000. Perjanjian setebal 10 halaman itu ditandatangani pada 8 November 2000 oleh Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu dan Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Imran Djanah. Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra membubuhkan tandatangannya pada 7 Maret 2001.

Selain Yohanes, tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar itu. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah
Donald Trump dan Karen

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Proses persidangan kasus uang tutup mulut Donald Trump memasuki minggu ini, dua pengacara bersiap untuk menginterogasi para saksi. Salah satunya, ada nama Karen McDougal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024