Korupsi Depkumham

Yohanes Mengaku Ditekan Tanda Tangan

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum, Yohanes Waworuntu, mengaku dipaksa untuk menandatangani akta sebagai pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika.

"Pada 2008, saya tanda tangan bahwa saya sebagai pemegang saham dan menerima deviden, saat itu saya dalam tekanan," kata Yohanes usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Menurut Yohanes, dirinya sudah tidak memiliki kuasa untuk menandatangani setiap surat PT Rekatama sejak Desember 2000. Seluruh tanda tangan diberikan ke atasannya. "Sehingga persoalan aliran dana saya tidak tahu," ujar Yohanes yang mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Yohanes ditahan usai diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008. Kejaksaan menitipkan Yohanes di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menduga negara dirugikan Rp 400 miliar dari proyek sistem administrasi badan hukum ini. Kejaksaan juga telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

Laga Panas! Duel Tinju Chef Arnold Poernomo Versus Codeblu di Ajang HSS Series 5
Harga beras naik

Daftar Harga Pangan 18 April 2024: Beras Premium hingga Gula Konsumsi Naik

Harga komoditas pangan beberapa terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan di pasar pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024