Bapepam Periksa Bagian Treasury Century

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang memeriksa bagian treasury PT Bank Century Tbk (BCIC). Pemeriksaan tersebut terkait kasus produk ilegal berupa investasi dana tetap terproteksi dan discreationary fund. Namun, belum diketahui nama dan jabatan yang diperiksa tersebut.

"Di atas (Biro Pemeriksaan dan Penyidikan) sedang ada yang diperiksa," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sardjito, di kantornya Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Menurut Sardjito, pemeriksaan masih terkait penelusuran informasi produk investasi yang diduga melibatkan Bank Century, PT Antaboga Dektasekuritas Indonesia, dan PT Signature Capital Indonesia. Namun, terkait Century, Sardjito belum dapat memutuskan apakah bank tersebut harus bertanggung jawab.

"Pemeriksaan masih dilakukan hingga saat ini," kata dia.

Bapepam-LK, lanjut dia, juga berencana memanggil bagian pemasaran Bank Century, Surabaya, karena ada nasabahnya yang menjadi korban.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Pada Kamis 11 Desember 2008, otoritas pasar modal itu juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Direktur Signature Capital Indonesia, Imrizal Ismail, kepala cabang Bank Century Senayan, dan tenaga pemasar. Bapepam-LK mengaku telah menemukan titik terang terhadap penelusuran kasus Antaboga dan Signature tersebut.

"Permasalahan (Antaboga-Signature) hampir terkuat dari sisi modus. Besok (hari ini) kami akan melakukan pemeriksaan dan minta data tambahan," ujar dia Kamis malam.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024