Undang-Undang Perbankan Syariah

Hampir semua fraksi di Senayan setuju dengan UU ini, kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera. FPDS menolak UU tersebut dengan catatan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

FPDS menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Kegiatan Perbankan Syariah telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, sehingga Fraksi PDS berpendapat tidak perlu lagi dibuatkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai Kegiatan Perbankan Syariah.

RUU tentang Perbankan Syariah tidak sesuai dengan Hukum Dasar dari Negara Tercinta Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 Pada Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” .

Data lebih lengkap klik attachment (UU Perbankan Syariah)

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024