Pilkada Timor Tengah Selatan

Mahkamah Perintahkan Pilkada Ulang

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menerima sebagian pengajuan gugatan sengketa Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan ulang dan penghitungan ulang di sejumlah kecamatan.

"Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara umum putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 11 November 2008.

Permohonan ini diajukan pasangan calon dengan nomor urut satu Daniel A Banunaek dan Alexander Nakamnanu. Daniel menilai perolehan yang diraih pasangan calon dengan nomor urut lima, Paulus Viktor Roland Mella dan Benny Litelnoni tidak sah karena terjadi penggelembungan suara.

Dalam putusannya, mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan bagi kelima Pasangan Calon pada Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan.

"Pemilihan dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," ujar Mahfud.

Selain itu, mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan bagi kelima Pasangan Calon pada Kecamatan Mollo Selatan, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Mollo Tengah, Kecamatan Tobu, Kecamatan Nunbena, Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Koalin, Kecamatan Kolbanu, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Neobana, Kecamatan Toianas, Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Amanuban Timur, dan Kecamatan Amanatun Utara.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," jelas Mahfud.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024