VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menerima sebagian pengajuan gugatan sengketa Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan ulang dan penghitungan ulang di sejumlah kecamatan.
"Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara umum putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 11 November 2008.
Permohonan ini diajukan pasangan calon dengan nomor urut satu Daniel A Banunaek dan Alexander Nakamnanu. Daniel menilai perolehan yang diraih pasangan calon dengan nomor urut lima, Paulus Viktor Roland Mella dan Benny Litelnoni tidak sah karena terjadi penggelembungan suara.
Dalam putusannya, mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan bagi kelima Pasangan Calon pada Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan.
"Pemilihan dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," ujar Mahfud.
Selain itu, mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan bagi kelima Pasangan Calon pada Kecamatan Mollo Selatan, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Mollo Tengah, Kecamatan Tobu, Kecamatan Nunbena, Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Koalin, Kecamatan Kolbanu, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Neobana, Kecamatan Toianas, Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Amanuban Timur, dan Kecamatan Amanatun Utara.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," jelas Mahfud.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
3 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut lirik lagu I Can Do It With A Broke Heart yang dinyanyikan oleh Taylor Swift dalam album The Tortured Poets Department, dan resmi dirilis pada 19 April tahun 2024
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting mulai dikaitkan dengan Sandra Dewi karena kemunculan satu gambar yang menimbulkan kesan kemiripan, terutama dalam hal gaya rambut.
Selengkapnya
Isu Terkini