Judicial Review Undang-Undang Pemilu

Para Pengugat Bidik Dua Pasal Lagi

VIVAnews – Forum Partai Politik Penggugat Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengkaji kembali dua pasal di undang-undang itu. Isi pasal itu mengenai ketentuan pembagian sisa kursi di parlemen yang dianggap merugikan partai baru peserta pemilu 2009.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

“Ini masih berkaitan dengan penerapan parliamentary threshold yang akan kami gugat. Kami sedang meneliti pasal itu untuk mempertimbangkan apakah digugat juga,” kata Patra M. Zen, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kepada VIVAnews, Rabu 10 Desember 2008. Peran YLBHI adalah kuasa hukum partai penggugat undang-undang itu.

Dua pasal UU Pemilu yang dikaji adalah Pasal 21 yang berisi ketentuan jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 kursi. Kemudian Pasal 205 ayat 4 dan 5.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Ayat 4 menyebutkan bila terdapat sisa kursi akan dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai peserta pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari bilangan pembagipemilih DPR.

Pasal 5 mengatakan bila terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara partai dikumpulkan di provinsi untuk menentukan bilangan pembagi pemilih DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Patra membandingkan dengan ketentuan parlemen di Jerman. Di negara itu, katanya, undang-undang tidak menentukan pembagian sisa kursi. “Di sana fluktuatif,” katanya. “Tapi UU Pemilu di Indonesia sudah ditentukan 560 kursi di DPR.”

Pasal itu, kata Patra, terkait dengan penerapan parliamentary threshold (jumlah kursi di parlemen yang disyaratkan untuk mendirikan fraksi tersendiri) di UU Pemilu. Ketentuan ini sudah pasti digugat YLBHI ke Mahkamah Konstitusi pada awal Januari 2009.

Dari 22 partai politik yang bersedia menggugat persyaratan itu, baru 10 partai yang resmi menguasakan perkara ini lewat YLBHI. Di antaranya Partai Persatuan Daerah, Partai Merdeka, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perhimpunan Indonesia Baru dan Partai Karya Perjuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya