Dituntut 15 Tahun Penjara

Al Amin: Ini Tak Masuk Akal dan Logika

VIVAnews - Terdakwa tiga kasus dugaan korupsi, Al Amin Nasution, menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal. Al Amin akan menanggapinya dalam pledoi yang akan disampaikan sendiri.

"Pertama saya mendengar hal-hal yang tidak masuk akal dan logika saya," kata Al Amin usai persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.

Jaksa menuntut Al Amin Nur Nasution hukuman 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Al Amin dinilai jaksa terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, menerima suap dalam alih fungsi hutan di Bintan, dan memeras rekanan pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.

Menurut Al Amin, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan. Suami pedangdut Kristina ini akan mengajukan pembelaan diri dalam pledoinya. "Masih ada proses yang bisa saya upayakan," ujarnya.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

KPK berencana akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPBD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024