Korupsi Kapal Patroli

Bulyan Royan Mengaku Diintimidasi Tentara

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal patroli, Bulyan Royan, mengaku mendapat intimidasi sejak kasus yang dihadapinya maju ke persidangan. Intimidasi dilakukan oknum yang mengaku berasal dari angkatan bersenjata.

"Saya dan keluarga diancam akan dibunuh," kata Bulyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Oknum tersebut, menurut Bulyan, "Seorang TNI berpangkat perwira menengah."
 
Menurut Bulyan, intimidasi itu disampaikan secara langsung. Ia mengaku menerima intimidasi itu beberapa hari yang lalu. Namun ia enggan menjelaskan bagaimana dan dimana intimidasi itu dilakukan. Pun ia tidak mau menjelaskan terkait apa intimidasi tersebut.

Atas permintaan Bulyan, Majelis Hakim meminta agar Jaksa menindaklanjuti pengakuan terdakwa, Bulyan Royan.

Pengakuan ini ia sampakan usai majelis hakim membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang ia ajukan. Dalam putusannya, majelis yang diketuai Gusrizal menolak eksepsi yang diajukan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat itu. Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi.

Menanggapi permintaan majelis hakim, jaksa Agus Salim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami pengakuan Bulyan Royan itu. "Kami sedang mendalaminya," kata dia.

Pengakuan Bulyan ini ternyata juga tidak diketahui tim pengacaranya. "Ini saya mau tanya," kata pengacara Bulyan, Sapriyanto Reva.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bulyan Royan memeras rekanan Departemen Perhubungan dalam proyek pengadaan kapal patroli. Jaksa menilai Bulyan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota dewan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bulyan diancam hukuman pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 200 juta.
 
Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5.500 di sebuah penukaran uang asing di Plaza Senayan.
 
Uang tersebut diduga berasal dari pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono, salah satu pemenang tender. Dalam sidang terpisah, Dedy dituntut telah menyuap. Jaksa menuntut Dedy dihukum selama empat tahun penjara.

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK
Eko Patrio

Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

Eko Patrio menggelar acara Halal bihalal di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. Eko mengundang sederet artis dan komedian senior.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024