Menkeu Terima Berkas Pembatalan Jual Beli TPN

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima dokumen asli PT Vista Bella Pratama terkait pembatalan jual beli piutang PT Timur Putera Nasional (TPN).

Menteri Keuangan melalui kuasa hukum Menteri Keuangan (Biro Bantuan Hukum), Selasa 9 Desember 2008 menerima dokumen kredit sebanyak 101 buah dari kuasa hukum PT Vista Bella Pratama.

dalam keterangan tertulis Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan Samsuar Said dijelaskan, serah Terima ini dilakukan dalam rangka melaksanakan salah satu isi Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 November 2008, antara kuasa hukum PT Vista Bella Pratama dengan kuasa hukum Menteri Keuangan yang menyatakan, sepakat membatalkan "Perjanjian Jual Beli Piutang Tanggal 15 April 2003" dengan segala akibat hukumnya.

Penyerahan dokumen tersebut disaksikan secara langsung oleh Menteri Keuangan dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan.

PT Vista Bella Pratama juga telah sepakat akan segera menyerahkan kembali kepada Menteri Keuangan seluruh dokumen baik asli maupun foto kopi yang pernah diterimanya dari BPPN dan atau dari pihak ketiga.

Berdasarkan "Perjanjian Jual Beli Piutang Tanggal 15 April 2003", piutang BPPN kepada PT TPN dibeli oleh PT Vista Bella Pratama sebesar Rp 445 Miliar. Sementara itu, PT TPN mempunyai utang kepada BPPN sebesar kurang lebih RP 4,05 triliun.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti persoalan banjir di Jakarta. Padahal, Jakarta punya anggaran untuk mengatasi banjir.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024