Kendalikan Century

BI: Robert Tantular Tak Lolos Fit & Proper


VIVAnews
- Bank Indonesia mengakui Robert Tantular, mantan pemilik PT Bank Century tidak lolos fit and proper atau uji kepatutan dan kelayakan sebagai bankir. 

"Yang namanya pemilik Bank Century memang tidak lolos fit and proper," ujar Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah menjawab VIVAnews di acara konferensi pemberantasan korupsi di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

Namun, Fadjrijah mengingatkan saat masuk kembali ke Bank Century, yang bersangkutan tidak lagi menggunakan nama individu. "Dia memakai nama Perseroan Terbatas," ujarnya. "Apalagi, di PT tersebut, namanya juga tidak muncul."

Meski begitu, Fadjrijah mengakui belakangan Robert muncul sebagai pemilik di belakang PT tersebut. Deputi BI tidak menyebutkan nama PT yang dimaksud.

Namun, dalam struktur kepemilikan Bank Century sebelum diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan, bank ini juga dimiliki oleh sejumlah perusahaan lokal.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Mereka adalah PT Century Mega Investindo, PT Antaboga Deltasekuritas dan PT Century Super Investindo. Fadjrijah pernah mengakui sejumlah PT ini turut mengendalikan Century.

Robert Tantular adalah pemegang saham pengendali di beberapa perusahaan yang menjadi pemilik Bank Century tersebut. Robert kini mendekam di penjara karena kasus dugaan pidana sebagai pemilik yang mengarahkan manajemen agar mengikuti kemauan pemilik dalam mengelola bank tersebut.

Dibiarkannya Robert memiliki bank oleh Bank Indonesia dipersoalkan oleh anggota DPR, Dradjad H Wibowo. Menurut Dradjad, rekam jejak Robert sebagai bankir sudah diketahui oleh Bank Indonesia sejak masih menjadi pemilik bank CIC. Seharusnya BI tidak memberi ampun dengan cara melikuidasi bank tersebut. Namun, Dradjad heran dengan ulah BI yang justru memberi ruang bernafas.

"Kalau yang diberi ruang bernafas, tobat sih bagus," kata Dradjad. "Namun, kalau kepada monster ya hasilnya memakan kita kembali. BI justru terkena getah."

Dradjad menilai kedalaman yang menyelimuti kasus Bank Century masih belum diungkap ke publik oleh bank sentral. Misalnya, seberapa banyak aset busuk atau kredit bermasalah Century.

Ia juga gemas dengan sikap dan perilaku Bank Indonesia. Misalnya, soal sikap BI yang justru mengizinkan surat utang satu bank dijamin oleh pemegang saham yang memiliki karakter "seperti itu". Surat berharga Bank Century dijamin oleh pemegang saham. Namun, pemegang saham menguasai surat berharga, sekaligus jaminannya yang disimpan di bank-bank di luar negeri.



Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024