Laporan Dugaan Suap Bupati Simeulue pada Oknum Pejabat Kehutanan
Bupati Simeulue, Aceh, Darmili diduga memberikan uang sebesar Rp 190,669 juta kepada oknum Departemen Kehutanan. Pemberian tersebut diduga terkait permohonan penyelesaian proses pelepasan kawasan hutan melalui tukar menukar kawasan hutan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit atas nama perusahaan daerah Kabupaten Simeulue (PDKS)
Darmili bersama Direktur PDKS, Yazid, meminta percepatan ijin itu untuk meringankan proses persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Darmili dan Yazid berstatus terdakwa kasus pelanggaran UU Kehutanan dalam pemberian ijin pelepasan kawasan hutan melalui tukar menukar kawasan hutan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit atas nama PDKS.
Atas permintaan staf Badan Planalogi Kehutanan, uang tersebut lantas ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Gedung Pusat Departemen Kehutanan, Jakarta atas nama Siti Romlah. Uang sebesar Rp 190,669 juta itu untuk keperluan biaya tim pengkajian terpadu dalam rangka pelepasan hutan di wilayah Kabupaten Simeulue.
Bupati Simeulue, Darmili telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati untuk mempengaruhi para pejabat Kehutanan dalam rangka proses percepatan pelepasan kawasan hutan di Simeulue.
Selain Darmili, kasus tersebut diduga melibatkan Direktur PDKS Yazid, Siti Romlah, dan pihak-pihak lain.
Pelapor: Akhiruddin Mahjuddin, Badan Pekerja Gerak, Aceh
(antikorupsiaceh@yahoo.com)